Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus berinovasi dalam layanan publik untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan bangunan gedung.
Salah satu terobosan terbaru adalah Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya membutuhkan waktu 10 jam untuk menyelesaikan seluruh prosesnya.
BACA JUGA:Â Peran Vital Atap Rumah: Fakta Unik dan Keunggulan yang Perlu Diketahui
Decky Priambodo, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan mempermudah warga membangun rumah.