Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus berkomitmen mewujudkan kota dan hunian yang layak.
Salah satu upayanya adalah program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah berjalan sejak 2014. Hingga 2024, sebanyak 8.656 unit rumah telah direnovasi melalui program ini. Pada 2025, targetnya adalah memperbaiki 1.000 unit rumah.
Sebagai langkah strategis, program ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik rumah warga, tetapi juga menuntaskan berbagai persoalan sosial lainnya.
BACA JUGA: Pemprov Banten Diminta Lebih Aktif Atasi Pagar Laut Tangerang
“Jika rumah sudah diperbaiki menjadi lebih sehat, beberapa masalah seperti penanganan TBC, kawasan kumuh, dan kemiskinan juga dapat diatasi,” ujar Decky Priambodo, Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, dalam keterangan persnya, Senin (13/1/2025).
Tahapan Pengajuan Program
Decky menjelaskan, warga yang ingin mengajukan permohonan perbaikan rumah harus mengikuti beberapa tahapan.