Pemprov DKI Belum Keluarkan Aturan Batasan Masa Hunian Rusun Sewa

Jakarta – Usai ramai disoroti sejumlah pihak soal banyaknya warga rusun milik Pemprov DKI Jakarta yang menunggak uang sewa, belum ada aturan baru yang dikeluarkan pihak Pemprov. Sebelumnya telah ada isi bahwa bakal ada batasan maksimal mengisi rusunawa maksimal 10 tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih melakukan evaluasi untuk penerapan kebijakan pembatasan masa hunian rumah susun sewa (Rusunawa).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan masa huni rusunawa milik Pemprov DKI.

BACA JUGA: Bakal Digelar Serentak di Istana, Berikut Jadwal dan Rundown Pelantikan Kepala Daerah 2025

“Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum mengeluarkan aturan perihal pembatasan masa huni unit di rumah susun sewa,” ujar Teguh Setyabudi, saat diwawancara di Balai Kota Jakarta, Senin (17/2/2025).

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali memaparkan, filosofi awal evaluasi yang akan dilakukan seputar pembatasan penghuni rumah susun sewa milik Pemprov DKI.

Alasan Penyediaan

Ia memaparkan, penyediaan rusun sewa oleh Pemprov DKI berawal dari keberpihakan dan keprihatinan kepada warga Jakarta yang belum beruntung memiliki hunian.

Salah satu keuntungan warga yang menghuni unit di rusun sewa milik Pemprov DKI yakni harga sewa lebih ekonomis dibandingkan sewa hunian lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *