Ijazah Dimusnahkan
Kejanggalan semakin melebar saat majelis mempertanyakan agenda masuknya ijazah ke KPU selama proses pendaftaran pencalonan. Namun, KPU Surakarta kembali menyatakan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip.
Menurut KPU, PKPU 17 Tahun 2023 mengatur bahwa retensi buku agenda adalah 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif. Penjelasan ini membuat ketua sidang semakin kebingungan.
“Sebentar, sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip yakin? Harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan, minimal 5 tahun. Masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan?” kata Vici.
Meski mendapat banyak pertanyaan, pihak tergugat tetap berpegang pada aturan internal mereka.
“Jadi ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Agenda surat termasuk yang musnah: 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” jelas perwakilan KPU Surakarta.
Namun, Vici kembali menegaskan bahwa arsip pencalonan pejabat negara tidak dapat diperlakukan sebagai arsip biasa.
“Karena ini dokumen negara, loh. Selama itu masih berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Saya enggak tahu arsip mana yang 1 tahun sudah dimusnahkan,” ketusnya.
Ia menambahkan bahwa masa retensi arsip negara umumnya berada di atas tiga hingga lima tahun, apalagi aturan PKPU tersebut baru diberlakukan pada 2023.
Diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dari Sengketa Informasi Publik antara penggugat Leony melawan lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan dokumen terkait ijazah Jokowi yang kini memasuki tahap pembuktian di KIP.
BACA JUGA: Ini Alasan UU KIP Digugat, Salah Satunya Gegara Ijazah Jokowi











