Satgas PKH Resmi Dibentuk
Sebagai langkah antisipatif, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki mandat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, memberantas perambahan ilegal, menertibkan penyalahgunaan lahan, hingga melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Selain itu, satgas ini juga melibatkan tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM.
Akhirnya, Bahlil menekankan bahwa instruksi Presiden harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Menteri ESDM Beberkan Temuan Ladang Gas Jumbo
“Tidak boleh ada keraguan dalam memberantas praktik tambang ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” tegasnya.