Pengamat Maritim: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Mesti Ada Putusan Pengadilan

Jakarta – Polemik terkait pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang semakin mencuat. Sebelumnya, TNI AL bersama nelayan membongkar pagar laut sepanjang 30 km, Sabtu (18/1/2025) kemarin.

Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

Awalnya, langkah pembongkaran ini menimbulkan perdebatan. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyesalkan tindakan tersebut karena menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Pemprov Banten Diminta Lebih Aktif Atasi Pagar Laut Tangerang

Namun, setelah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, keputusan untuk membongkar pagar laut tersebut disepakati demi kepentingan publik.

“Kita berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut beserta jajaran saya dan Pak Wamen dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang menjadi isu yang ramai, yaitu tentang pagar laut,” ujar Trenggono dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Respon Pengamat

Sementara, Pengamat Maritim, Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyoroti pentingnya asas keadilan dalam situasi ini. Menurutnya, kepentingan masyarakat, khususnya nelayan yang terdampak langsung, harus menjadi perhatian utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *