Pengguna BBM Subsidi Dibatasi, Begini Kriterianya

Jakarta – Proses penetapan kriteria bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite, kini memasuki tahap akhir.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa proses tersebut sudah selesai di tingkat kementerian dan saat ini tengah menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Persetujuan dari Presiden

Selanjutnya, Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa kriteria untuk penggunaan BBM bersubsidi telah dirumuskan dan telah dibahas di tingkat eselon 1 serta Menteri. Sekarang, keputusan final mengenai kriteria tersebut ada di tangan Presiden.

“Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden,” bebernya saat di Kantor Kementerian ESDM Jakarta kepada media, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA: Harga BBM di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo Turun, Pertamina Tetap

Tujuan Utama dari Revisi

Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *