Pembatasan ini meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan juga masuk dalam kategori pembatasan.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan sumbu dua tetap diizinkan beroperasi, asalkan sesuai ketentuan teknis dan mengutamakan keselamatan.
Selain itu, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi tanpa pembatasan, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana, serta sepeda motor yang masuk dalam program mudik dan balik gratis. Untuk bisa beroperasi, kendaraan ini wajib dilengkapi surat muatan jenis barang.
Pengawasan Ketat
Kemenhub juga akan menerapkan pengawasan ketat guna menjaga keselamatan pengemudi dan kelancaran distribusi barang. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan rutin kendaraan, pemantauan kepatuhan terhadap aturan teknis, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi sopir yang tetap bekerja selama periode Lebaran.
BACA JUGA: Cukup ke KALOG Express! Begini Cara Kirim Motor Pakai KAI Logistik Saat Mudik
Keputusan ini diambil setelah melihat data kecelakaan lalu lintas pada 2024, yang menunjukkan bahwa 53% dari total 186 kejadian melibatkan truk. Selain itu, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatan yang lebih rendah dibanding kendaraan lain.












