Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji PNS dan pensiunan akan naik mulai tahun 2025. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, gaji ASN dan pensiunan akan naik sebesar 16 persen. Rencana ini akan diumumkan secara resmi oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pada 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan bahwa pengumuman kenaikan gaji akan menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan selanjutnya.
BACA JUGA:Â Kabar Gembira! Guru GBPNS Madrasah Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Begini Cara Mengajukannya
Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh ASN, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun. Namun, besarnya kenaikan akan disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja. Pemerintah berharap kenaikan ini bisa memotivasi PNS untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan gaji yang lebih tinggi, daya beli ASN dan pensiunan diprediksi meningkat. Hal ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Pemerintah juga sedang membahas kemungkinan penyesuaian tunjangan dan insentif lainnya agar sejalan dengan kenaikan gaji ini.