Jakarta – Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dikatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Selain itu, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Lalu, Informasi Publik harus juga dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
BACA JUGA:Â Tingginya Angka Kecelakaan Transportasi Darat, MTI Minta Menhub dan Menko AHY Kerja!Â
Atas dasar-dasar itulah Komisi Informasi Publik Republik Indonesia setiap tahunnya melakukan penilaian atau rating badan publik.
Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro saat ini adalah era keterbukaan informasi. Justru ia mempertanyakan jika masih ada badan informasi publik yang tidak informatif.












