Penyelundupan Barang Ilegal Capai Rp 49 miliar, dari Pakaian, Besi Baja hingga Narkotika

JAKARTA- Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan barang ilegal mengungkap 283 kali penindakan dengan nilai barang yang disita mencapai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar selama periode 4 hingga 11 Nnovember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan merupakan sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, Kementerian dan Lembaga terkait. Sinergi bersama tersebut memperkuat tingkat pengawasan, Alhasil, terjadi peningkatan pemberantasan penyelundupan hingga 10 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.

“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” kata Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (14/11/2024).

Dalam laporannya, Sri Mulyani memaparkan beberapa tindakan pengawasan yang berhasil dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, cukai, serta narkotika. Berikut adalah rinciannya:

– Penindakan di Bidang Kepabeanan

Pertama, tindakan terhadap empat kontainer yang berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tersebut salah dideklarasikan sebagai karton kemasan dengan nilai barang Rp 18,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 24,8 miliar.

Kedua, penindakan terhadap satu kontainer berisi 1.117 gulungan kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut dideklarasikan secara salah sebagai aksesori pakaian jadi, dengan nilai barang sebesar Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,3 miliar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu-sabu

Ketiga, Bea dan Cukai juga menindak 10.498 unit produk besi baja, 1.700 potong pakaian, 1.664 laptop, dan berbagai barang bekas lainnya yang dimasukkan melalui Cikarang Dry Port. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 9,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar.

– Penindakan di Bidang Cukai

Pertama, sebanyak 6,7 juta batang rokok disita dari 157 kasus di Jakarta dan Jawa Barat, dengan nilai barang Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,85 miliar. Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disetujui untuk dimusnahkan.

Kedua, 28.525 rokok elektrik disita dari dua kasus di Tangerang dan Jawa Barat, dengan nilai barang Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta.

Ketiga, penindakan terhadap 705.000 keping pita cukai palsu yang ditemukan dalam dua kasus di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *