Perjalanan Politik Hellyana, Wakil Gubernur Babel yang Kini Berstatus Tersangka

RUANGBICARA.co.id – Nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, tengah menjadi sorotan publik. Politikus perempuan asal Tanjung Pandan itu resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Di tengah karier politiknya yang panjang hingga menduduki jabatan Wakil Gubernur Babel, kasus hukum ini menjadi babak baru yang serius dalam perjalanan hidup dan karier Hellyana.

BACA JUGA: Gubernur Bali Bantah Isu Wisatawan Sepi Saat Nataru, Data Kunjungan Justru Naik

Mabes Polri membenarkan penetapan status tersangka terhadap Hellyana. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025) malam.

Sebelumnya, informasi ini lebih dulu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, yang mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka tersebut.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dugaan Ijazah Palsu

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

Namun, di sisi lain, terdapat klaim pendidikan yang digunakan Hellyana dalam perjalanan karier politiknya, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian data akademik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik. Bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ia melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *