Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi Diperkuat BPJAMSOSTEK

BACA JUGA: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan via Aplikasi

Menurutnya, pemerintah daerah harus serius dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi, mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di proyek-proyek pemerintah.

Perlindungan Melalui Program Jamsostek

Murniati menegaskan bahwa semua pekerja, baik yang sudah organik maupun harian lepas, harus dipastikan terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Perlindungan ini bisa dijamin melalui anggaran dari pemerintah daerah, swasta, swakelola, hingga perorangan.

Pekerja harus sudah dijamin sejak awal proyek dikerjakan, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka bisa mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi

Perlindungan pekerja jasa konstruksi diatur dalam berbagai peraturan, antara lain:

  • UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang SDP Jasa Konstruksi melalui Penyedia
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah

BACA JUGA: STNK Hilang atau Rusak? Ini Dia Cara Buat Ulangnya

Dengan dasar hukum ini, pemerintah daerah dapat mewajibkan kontraktor untuk mendaftarkan seluruh pekerja jasa konstruksi pada saat memulai proyek, bukan di akhir kegiatan proyek konstruksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *