PJ Gubernur DKI Heru Diberhentikan, Ini Penggantinya

Jakarta – Heru Budi Hartono secara resmi berhenti dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, akan menggantikannya.

Presiden Jokowi memutuskan pemberhentian ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pj Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kualitas Udara Buruk, Heru Budi Minta Semua Kementerian WFH

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada 16 Oktober 2024.

“Presiden telah memberhentikan Bapak Heru Budi Hartono dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Ari Dwipayana, Kamis (17/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *