Menteri PKP RI Maruarar Sirait menambahkan, warga akan diberi waktu selama satu minggu untuk mengajukan usulan terkait perbaikan rumah mereka. Ia memastikan bahwa selama proses renovasi, warga dapat tinggal sementara di hunian sewa secara gratis selama enam bulan.
“Tadi sudah disepakati bahwa warga akan tinggal di kontrakan gratis selama enam bulan. Kami juga berharap agar warga mempertimbangkan usulan dengan melihat jangka panjang kebutuhan hunian mereka,” jelas Maruarar.
Penataan Kawasan
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyampaikan bahwa program penataan kawasan di Kecamatan Johar Baru telah melalui proses sosialisasi dengan berbagai pihak, termasuk camat, lurah, dan perwakilan warga. Dialog terus dilakukan agar kebutuhan dan harapan warga dapat terpenuhi dengan baik.
Penyediaan hunian layak ini menjadi salah satu prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas infrastruktur serta layanan dasar perkotaan.
BACA JUGA:Â Satpol PP Jakarta Semprot Pengusaha Restoran Tak Punya Lahan Parkir
Sebelumnya, program perbaikan rumah telah dilakukan di berbagai wilayah dengan memenuhi standar hunian layak dan kelayakan fungsi bangunan yang ditandai dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga Jakarta yang merasakan manfaat hunian layak dan nyaman untuk menunjang kehidupan sehari-hari.










