Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengurus Partai Demokrat.
Hal itu tertulis dalam situs resmi MA Tanggal putusan ditetapkan pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Majelis yang mengadili perkara nomor 128 PK/TUN/2023 terdiri dari ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun, dan panitera pengganti Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.
Awal Mula Perseteruan Moeldoko vs AHY
Kasus ini bermula saat kelompok Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.

 
																						





1 komentar