Polemik Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kebijakan atau Kenaikan?

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengenakan Opsen sebesar 66 persen dari tarif PKB provinsi, setara dengan 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, total pajak tetap sama, yakni 1,5 persen, seperti yang berlaku sebelumnya.

Akan tetapi, Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan mengatakan bahwa pokok pajak ada tambahan 66 persen.

“Tambahan opsen pajak ini bukan kebijakan pemerintah daerah, tetapi kebijakan pemerintah pusat. Jumlahnya 66 persen dari pokok pajak, misalnya pokok pajak 100.000, maka wajib pajak setorkan 166.000 dengan tambahan opsen 66 persen tadi,” ujarnya seperti dilansir oleh Kalimantan Post, Jumat (13/12/2024).

Subhan juga menegaskan bahwa opsen bukanlah kenaikan pajak, melainkan pungutan tambahan yang menjadi amanat undang-undang.

Keresahan masyarakat mengenai kebijakan ini menunjukkan pentingnya sosialisasi lebih lanjut. Pemerintah daerah dan pusat perlu menjelaskan secara rinci kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi.

BACA JUGA: KPK Temukan Manipulasi Laporan Pajak di Labuan Bajo

Kesimpulannya, meskipun ada perubahan mekanisme dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama. Polemik ini lebih berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap istilah baru dan teknis pelaksanaan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *