Tangerang Selatan – Polisi menangkap dua mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan setelah insiden kericuhan di kampus. Kedua mahasiswa itu merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam.
Insiden ini bermula saat masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada 7 September 2024. Pada saat itu, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam mengadakan mimbar bebas di halaman kampus.
BACA JUGA: GP Ansor Cibadak Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar, Begini Tujuannya
Namun, orasi yang seharusnya menjadi ajang diskusi justru berujung pada kericuhan antara KBM Unpam dan Himpunan Mahasiswa Fakultas (Hima). Ketika Hima Fakultas berupaya melerai kericuhan, anggota KBM dan mahasiswa fakultas teknik terlibat dalam pemukulan.
Setelah kericuhan terjadi, KBM Unpam segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel. Akibat laporan ini, pihak kepolisian menangkap dua mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Namun, penangkapan ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak.
Kritik dari LBH Ansor
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor, Tangerang Selatan, Dennis Ahmad, menganggap penangkapan kedua mahasiswa itu dilakukan secara ugal-ugalan dan tidak sesuai prosedur.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, namun dari seluruh prosesnya terdapat kejanggalan-kejanggalan dan/atau diduga keras dilakukan secara ugal-ugalan, bukan berdasarkan hukum semata,” ungkap Dennis dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/10/2024).
Dennis menambahkan bahwa kedua mahasiswa tersebut justru berusaha melerai keributan antar kelompok mahasiswa.
“Kejanggalan dimaksud diantaranya yaitu: pertama: secara de facto mereka sama sekali tidak melakukan tindakan yang disangkakan oleh pihak Polres Kota Tangerang Selatan, melainkan hanya melerai keributan yang terjadi,” jelasnya.






