Wira menjelaskan, tiga dari tersangka yang ditangkap termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berperan sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online. Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler, kartu ATM, dan uang Rp600 juta.
“Peran ketiga tersangka dan HE, yang ditangkap sebelumnya, adalah mengelola ribuan situs judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Menkominfo-Kapolri Bakal Bahas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Penangkapan ini menjadi tantangan baru bagi polisi dalam memberantas praktik judi, terutama yang berbasis online.