Polisi Tangkap Pengelola Ribuan Situs Judi Online Yang Setor ke Pegawai Komdigi

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 22 tersangka dalam kasus website judi online.

Kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sabtu (16/11/2024) malam.

BACA JUGA: Supir Truk Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tol Cikande, Diduga Depresi Akibat Uang Nikah Habis karena Judi Online

“Total tersangka yang diamankan terkait kasus judi online adalah 22 orang,” ujar Kombes Polisi Wira Satya Triputa, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *