Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE, Ada Apa?

Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE mengelola proyek PJUTS dengan sumber anggaran dari APBN.

BACA JUGA: Jokowi Didesak Mahasiswa Evaluasi Menteri Investasi dan ESDM

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Arief menjelaskan bahwa mereka sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS. “Kami sedang mengusut penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.

Proyek ini tersebar di seluruh Indonesia, dengan pembagian wilayah barat, tengah, dan timur. Saat ini, penyidikan fokus pada wilayah tengah.

Nilai Kontrak dan Taksiran Kerugian Negara

Arief mengungkapkan nilai kontrak proyek di wilayah tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.

BACA JUGA: Menteri ESDM, Arifin Tasrif Hadiri Acara Indosolar Expo 2023

“Nilai kontrak wilayah tengah sekitar Rp 108 miliar, dan dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkas Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *