Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka penodaan agama.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Kedatangan Panji Gumilang di Mabes Polri
Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Mabes Polri dengan pengawalan ketat oleh belasan polisi.
Akses masuk Mabes Polri dijaga ketat, simpatisan Panji dilarang masuk, hanya berdiri di pinggir jalan depan gerbang masuk.
Pemeriksaan Terhadap Saksi dan Ahli
Bareskrim telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara penodaan agama. Saksi termasuk dua anak kandung Panji Gumilang.







1 komentar