RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hal ini disampaikan oleh Ipda W. Prawira Sidabutar, Pamin Sub Bag Dokliput Divhumas Polri, di sela kegiatan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta.
BACA JUGA: Perum Jasa Tirta I Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Transformasi Digital
Menurutnya, Polri sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden terus berupaya meningkatkan transparansi informasi publik dengan mengikuti berbagai kegiatan, arahan, serta program monitoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan oleh KIP.
“Kami selalu berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Polri rutin mengikuti kegiatan monev yang diadakan oleh KIP sebagai bentuk keseriusan dalam transparansi informasi,” ujarnya, di sela acara Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025, Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dalam ajang Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024, Polri berhasil meraih peringkat kedua untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat.
“Capaian ini menegaskan keseriusan Polri dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang,” tambah Prawira.
Pemanfaatan Kanal Digital