Keberatan ini menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Sementara itu, perwakilan dari pasangan Pram-Doel dan pasangan independen Dharma-Kun tetap mengikuti proses hingga selesai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga hadir sebagai pengawas resmi.
Ridwan Kamil Siapkan Gugatan ke MK
Sebelum penetapan KPU diumumkan, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono telah mengancam akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ancaman ini ditegaskan kembali setelah KPU menetapkan kemenangan Pram-Doel.
“Kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” ujar anggota tim sukses Ridwan Kamil-Suswono, Ali Hakim Lubis.
Menurut Ali, partisipasi pemilih yang rendah menjadi salah satu alasan mereka menggugat. Tim Ridwan Kamil-Suswono menilai bahwa rendahnya partisipasi masyarakat membuat hasil Pilkada tidak mencerminkan kehendak seluruh warga Jakarta.
Sementara proses gugatan sedang dipersiapkan, pasangan Pram-Doel mulai mendapatkan ucapan selamat dari sejumlah pihak. Namun, dengan gugatan ke MK yang akan diajukan, perjalanan mereka menuju pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tampaknya masih panjang.
Dengan demikian, hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 menunjukkan kemenangan Pram-Doel dalam satu putaran. Namun, keberatan dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono dapat memperpanjang proses ini melalui jalur hukum. Masyarakat kini menanti keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan legitimasi hasil Pilkada.