Punya Akuntan Forensik Internal, KPK Siap Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi ASDP

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menggunakan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Langkah ini diambil setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA: Johanis Tanak jadi Pimpinan KPK, OTT Bakal Dihapus? Begini Kata Habiburokhman

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan KPK memiliki akuntan forensik yang siap melakukan perhitungan kerugian negara.

“Jika sulit, kami bisa menggunakan akuntan forensik internal untuk menghitungnya,” ujar Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Namun, keputusan apakah akuntan forensik internal akan digunakan ada di tangan penyidik. Tessa juga mengungkapkan bahwa BPKP belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara terkait perusahaan milik negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *