Putusan Pengadilan Tegaskan Mardiono-Taj Yasin sebagai Ketum dan Sekjen PPP

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi babak akhir konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan tersebut sekaligus memperkuat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2025–2030.

Dengan putusan ini, posisi Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan sah secara hukum. Selain itu, keputusan pengadilan ini menutup ruang polemik atas kepengurusan partai berlambang Ka’bah tersebut.

BACA JUGA: VIDEO: Momen Mardiono Rayakan Harlah ke-53 PPP di Aceh

Sebelumnya, gugatan terkait kepengurusan PPP diajukan oleh M Zainul Arifin. Namun, gugatan tersebut telah diputus melalui Putusan PN Nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jakarta Pusat. Tak hanya itu, putusan tersebut juga dikuatkan oleh Putusan PTUN Jakarta Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT. Oleh karena itu, secara hukum, tidak ada lagi keraguan terhadap keabsahan kepengurusan PPP hasil Muktamar.

“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul, dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP ke depan,” ujar Pengacara PPP, Syifaus Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed