Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, dinyatakan pailit setelah kesulitan keuangan yang serius dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini gagal memenuhi kewajiban pembayarannya sejak tahun lalu, mengakibatkan utang menumpuk.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, debitur menyebutkan Sritex lalai memenuhi kewajiban berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
BACA JUGA:Â Gara-gara Ini, Sritex Gulung Tikar
Pemohon pun meminta Pengadilan Niaga Semarang membatalkan keputusan Homologasi dan menyatakan perusahaan ini pailit.
Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA menolak permohonan tersebut. Keputusan ini menegaskan status pailit Sritex dan mengakhiri perjalanan panjang perusahaan yang pernah menjadi raksasa di industri tekstil Indonesia.
Kiprah Panjang Sritex












