Di sisi lain, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pariera, menegaskan bahwa usulan perguruan tinggi untuk mengelola tambang bertentangan dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi.
“Usulan itu tidak sesuai dengan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian untuk masyarakat. Sehingga, tak sesuai etik bila diberikan izin mengelola tambang,” jelas Andreas.
BACA JUGA:Â Mengapa WNA Cina Terdakwa Pencurian Emas 774 kg Divonis Bebas? Begini Faktanya
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan izin jika aturan ini diperluas, seperti pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) dan UMKM.
“Kebijakan ini perlu kajian mendalam agar tidak menyimpang dari fungsi dan prinsip utama institusi yang terlibat,” tambahnya.

 
																						






