Rocky Gerung Soroti RUU TNI: Militerisasi atau Reformasi?

Jakarta – DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berkaitan dengan jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Pembahasan ini berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) kemarin.

Dalam rancangan undang-undang terbaru, jumlah lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, diketahui bertambah menjadi 16. Dibanding sebelumnya, dalam UU yang berlaku saat ini, hanya terdapat 10 lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada tambahan lima lembaga, namun dalam pembahasan terakhir, ditambahkan satu lembaga lagi, yaitu Badan Pengelola Perbatasan.

BACA JUGA: Memanas! Deddy Corbuzier Vs Panji Pragiwaksono, Saling Sentil Soal RUU TNI

Menurutnya, penambahan ini diklaim sebagai upaya memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan yang dianggap rawan.

Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hanya tiga pasal dalam UU TNI yang direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Ia juga membantah adanya pasal lain yang beredar di media sosial, seraya menyatakan bahwa revisi ini telah dirancang sejak beberapa bulan lalu tanpa ada unsur terburu-buru.

Konsistensi atau Inkonsistensi?

Pengamat politik Rocky Gerung turut menyoroti revisi UU TNI ini. Menurutnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mengusung konsep efisiensi, namun realitas yang tampak di publik justru menunjukkan ketidakkonsistenan.

“Belakangan ini beredar berita bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang TNI dan Polri dilakukan di sebuah hotel mewah. Ada foto-foto yang menunjukkan hal tersebut. Masyarakat pun mulai bertanya: jika ingin konsisten, mengapa tidak dilakukan di DPR saja? Bukankah sudah tersedia ruang sidang di sana? Mengapa harus dibawa ke hotel?” ujarnya dalam Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Senin (17/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *