Budi menjelaskan, selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kata Budi, hal tersebut dapat diwujudkan.
Pengesahan UU Minerba ini, Menurut Budi menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang?
Budi berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.