3. Respons KPK dan DPR
Pada awal Agustus 2024, KPK menyatakan telah memulai penelusuran dokumen dan meminta audit terhadap dugaan penyimpangan kuota.
Sebagai respons, pada 4 Juli 2024, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji untuk menyelidiki dugaan manipulasi kuota, termasuk potensi jual beli kuota dan rekayasa data pada sistem Siskohat.
Anggota DPR Wisnu Wijaya menyebutkan bahwa ada indikasi perubahan jadwal dan pembagian kuota tambahan oleh Kemenag.
4. Status Penyelidikan hingga Awal 2025
Pada 9 Maret 2025, media melaporkan bahwa KPK masih membuka kemungkinan kerja sama dengan Pansus DPR. Namun, hingga saat itu belum ada keputusan apakah kasus ini masuk ranah pidana atau administratif.
Kemudian pada 15 Mei 2025, Aliansi Rakyat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai proses penyidikan mengalami stagnasi dan tidak ada tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sejak Agustus 2024.
5. Pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah
Akhirnya, pada 23 Juni 2025, KPK kembali memanggil beberapa pihak terkait, salah satunya Ustadz Khalid Basalamah, untuk memberikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengungkap peran berbagai pihak yang terlibat.
BACA JUGA: Siapa Jobi Triananda Hasjim, Eks Dirut PGN yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas?
Dengan terungkapnya sederet fakta ini, publik kini menanti kelanjutan proses hukum dari KPK. Kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Maka dari itu, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan.








