RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Nama penceramah terkenal, Ustadz Khalid Basalamah, ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Hal ini terbukti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya sebagai saksi atau informan pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, beliau diperiksa dan dimintai keterangan mengenai perkara haji,” kata Budi saat diwawancarai.
BACA: Kemana Aliran Dana Bos Sritex Mengalir? Eks Penyidik KPK Angkat Bicara
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Ustadz Khalid sangat kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. “Beliau sangat kooperatif ya saat diperiksa. Hal ini juga mempermudah kami dalam melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024. Lalu, seperti apa kronologi lengkap kasus ini hingga melibatkan tokoh publik?
Kronologi
1. Prosedur Awal dan Pengalihan Kuota (November 2023 – Mei 2024)
Pada 27 November 2023, Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati kuota haji 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
Namun pada 20 Mei 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR, terungkap bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan kuota haji khusus secara sepihak menjadi 27.680. Ini berarti terdapat pengalihan 8.400 kuota dari haji reguler ke haji khusus—melampaui batas maksimum 8% yang diatur Undang-Undang.
Akibatnya, banyak calon jemaah haji reguler mengalami penundaan keberangkatan.
2. Laporan Masyarakat ke KPK (Juli–Agustus 2024)
Selanjutnya, pada 31 Juli 2024, organisasi GAMBU melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Tidak berhenti di situ, pada 1–2 Agustus 2024, JPI dan FPAK juga mengajukan laporan serupa dan meminta penindakan tegas. Bahkan pada 5 Agustus 2024, kelompok AMALAN Rakyat menyertakan bukti adanya pengalihan kuota hingga 50% secara sepihak.












