Data SISAPIRa menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, hanya 11.532 unit dari kuota 200.000 unit yang tersalurkan. Sementara itu, pada tahun 2024, sebanyak 60.816 unit kendaraan telah diterima oleh masyarakat.
Terlebih, konsumen hanya bisa melakukan satu kali pembelian motor listrik bersubsidi menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK/KTP).
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
BACA JUGA:Â Mengapa Motor Listrik Anda Ngempos? Simak Penjelasannya
Dengan keputusan pemerintah untuk menghentikan subsidi, dampaknya bisa berimplikasi luas pada adopsi motor listrik di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan opsi-opsi lain, seperti kredit motor listrik, yang mungkin bisa membantu dalam pembelian.












