RUANGBICARA.co.id – Ustadz Abdul Somad (UAS) menyampaikan bahwa praktik sewa menyewa dalam Islam diperbolehkan. Hal ini termasuk dalam akad yang sah, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.
“Silakan, sewa menyewa itu boleh dalam Islam,” ujar UAS dalam ceramahnya yang tayang di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, dikutip Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa hukum sewa menyewa juga memiliki dasar dari Al-Qur’an. Salah satu dalilnya muncul dalam konteks menyusui anak.
“Kalau mereka menyusukan anakmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya,” ujar UAS, mengutip ayat Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan bahwa pemberian upah atas jasa, termasuk dalam bentuk sewa menyewa, diperbolehkan dalam Islam.
BACA JUGA: Pentingnya Wudhu dalam Shalat: Panduan Lengkap dan Dalilnya
Sebagai contoh, UAS menegaskan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah menyewa jasa orang lain. Salah satunya ketika Nabi berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.
“Nabi berbekam, lalu tukang bekamnya diberi upah,” ungkap UAS. Hal ini menunjukkan bahwa memberikan imbalan atas jasa adalah sah dalam ajaran Islam.
Syarat Sahnya
Selain itu, UAS juga memaparkan syarat sahnya akad sewa menyewa menurut Islam. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:












