Siapakah Aditya Mufti Ariffin yang Lepas Jabatan Wali Kota Banjarbaru Demi Jadi Komisaris BUMN Jasindo?

Banjarbaru – H. M. Aditya Mufti Ariffin resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Banjarbaru pada Kamis, 6 Maret 2025.

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru yang dihadiri oleh unsur pimpinan, anggota DPRD, serta pimpinan SKPD Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dalam sambutannya, Aditya menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendapat penunjukan sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Ia menegaskan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kemudian, Aditya menyebut bahwa keputusannya merujuk pada Pasal 76 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BACA JUGA: Sosok Daniel Roken Tampubolon, Pahlawan PSIM yang Sukses Bawa Juara Liga 2

“Dalam undang-undang disebutkan bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN. Maka dengan ini saya nyatakan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Banjarbaru. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah,” ujar Aditya.

Respon DPRD

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan Kota Banjarbaru di masa depan jika diperlukan.

Merespon hal itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizki Sukma, menyampaikan bahwa keputusan Aditya akan segera ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan pada Kamis depan.

“Sudah kita jadwalkan Paripurna pada Kamis depan dengan agenda merespons mundurnya Pak Aditya,” kata Gusti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *