SMA Negeri 1 Jatilawang Minta Publik Tak Sebarkan Identitas Korban Asusila Guru, Begini Alasannya

RUANGBICARA.co.id, Banyumas — Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMA Negeri 1 Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengguncang publik. Namun, di tengah ramainya pemberitaan, pihak sekolah dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, baik di media sosial maupun pemberitaan daring.

Melalui surat klarifikasi resmi bernomor 800/967/2025 yang diunggah di akun Instagram sekolah, @smanjatilawang, pada Jumat (10/10/2025), pihak sekolah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi privasi serta kondisi psikologis korban.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Dimana Saja, Ini 4 Langkah yang Wajib Kamu Lakukan!

Menurut pihak sekolah, penyebaran identitas korban kekerasan seksual melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat memperburuk trauma yang dialami korban. Oleh karena itu, sekolah berharap publik dapat membantu menciptakan ruang aman bagi siswa yang tengah menghadapi situasi sulit.

Dalam klarifikasinya, pihak sekolah membenarkan adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru terhadap salah satu muridnya.

“Pihak sekolah membenarkan bahwa telah terjadi tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma serta hukum yang dilakukan oleh oknum guru terhadap salah satu murid kami,” tulis sekolah dalam poin pertama surat tersebut, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Selain mengonfirmasi kebenaran peristiwa, pihak sekolah juga menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai, etika, maupun prinsip pendidikan yang dijunjung tinggi oleh SMA Negeri 1 Jatilawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *