Sumatera Utara Paling Banyak dalam Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Prabowo

Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 10.592 hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Aceh (PBPH)

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT Rimba Timur Sentosa

  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (PBPH)

  1. PT Minas Pagai Lumber

  2. PT Biomass Andalan Energi

  3. PT Bukit Raya Mudisa

  4. PT Dhara Silva Lestari

  5. PT Sukses Jaya Wood

  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (PBPH – Terbanyak)

  1. PT Anugerah Rimba Makmur

  2. PT Barumun Raya Padang Langkat

  3. PT Gunung Raya Utama Timber

  4. PT Hutan Barumun Perkasa

  5. PT Multi Sibolga Timber

  6. PT Panei Lika Sejahtera

  7. PT Putra Lika Perkasa

  8. PT Sinar Belantara Indah

  9. PT Sumatera Riang Lestari

  10. PT Sumatera Sylva Lestari

  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

  12. PT Teluk Nauli

  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa

  2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara

  1. PT Agincourt Resources

  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya

  2. PT Inang Sari

BACA JUGA: Waspada Galon Polikarbonat, Ahli UI Ingatkan Risiko BPA dari Galon Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *