Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 10.592 hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Aceh (PBPH)
-
PT Aceh Nusa Indrapuri
-
PT Rimba Timur Sentosa
-
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (PBPH)
-
PT Minas Pagai Lumber
-
PT Biomass Andalan Energi
-
PT Bukit Raya Mudisa
-
PT Dhara Silva Lestari
-
PT Sukses Jaya Wood
-
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (PBPH – Terbanyak)
-
PT Anugerah Rimba Makmur
-
PT Barumun Raya Padang Langkat
-
PT Gunung Raya Utama Timber
-
PT Hutan Barumun Perkasa
-
PT Multi Sibolga Timber
-
PT Panei Lika Sejahtera
-
PT Putra Lika Perkasa
-
PT Sinar Belantara Indah
-
PT Sumatera Riang Lestari
-
PT Sumatera Sylva Lestari
-
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
-
PT Teluk Nauli
-
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
-
PT Ika Bina Agro Wisesa
-
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
-
PT Agincourt Resources
-
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
-
PT Perkebunan Pelalu Raya
-
PT Inang Sari
BACA JUGA:Â Waspada Galon Polikarbonat, Ahli UI Ingatkan Risiko BPA dari Galon Tua












