Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan karakter dan nilai keimanan melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025.
Surat ini mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan, melibatkan tiga kementerian: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama.
Regulasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan kegiatan belajar mengajar dengan nilai-nilai religius.
BACA JUGA:Â Mengapa Jabatan Kepala Sekolah Dihapus? Alasannya Ternyata Begini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menegaskan pentingnya pembelajaran Ramadan untuk mendukung capaian akademik sekaligus meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia peserta didik.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting bagi umat Islam untuk memperkuat ibadah, dan pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun karakter peserta didik,” ujar Abdul Muti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2024).