Jakarta – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025. Edaran ini adalah perubahan kedua pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini. Surat edaran menegaskan bahwa selain BUMN, perusahaan swasta juga wajib mengikuti upacara dan mengibarkan bendera Merah Putih.
“Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat pusat akan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta,” tulis Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam surat yang ditandatangani Jumat (30/5/2025).
BACA JUGA: Visa Haji Furoda Batal Terbit, Ini Alternatif Pilihan Bagi Calon Jemaah
Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, TNI/Polri, dan tokoh masyarakat akan hadir dalam upacara. Penurunan bendera dilakukan oleh Paskibraka pada pukul 16.00 WIB tanpa tamu undangan.
Surat edaran juga menginstruksikan, “Seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan formal, kantor perwakilan RI di luar negeri, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta dihimbau menggelar upacara bendera secara luring atau offline pada 2 Juni 2025 pukul 07.00 waktu setempat, dan mengibarkan Sang Merah Putih selama dua hari berturut-turut pada 1 dan 2 Juni 2025.”
Tema resmi Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini adalah “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya.” dengan menekankan Garuda diposisikan sebagai elemen utama yang mencerminkan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, keteladanan, kemandirian ekonomi, dan pendidikan berkarakter.
Tak hanya itu, Surat edaran juga menetapkan pakaian upacara. Tamu pria dan wanita wajib mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian sesuai ketentuan instansi. Anggota TNI/Polri memakai Pakaian Dinas Upacara III (PDU III).