Tak Hanya Tinggal Bersama, Terungkap Fakta Baru Hubungan AKBP Basuki dan Levi

Fakta Baru

Persidangan etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025) mengungkap fakta baru tentang hubungan keduanya. Majelis etik menyatakan Basuki terbukti menjalin hubungan seksual dengan Levi, wanita yang bukan pasangan resminya. Hubungan ini disebut berlangsung selama lima tahun, sehingga dinilai sebagai pelanggaran kesusilaan berat dan mencoreng citra Polri.

Tidak hanya itu, Basuki juga dinilai lalai karena mengetahui korban mengalami sesak napas sebelum meninggal tetapi memilih tidur karena kelelahan. Ia juga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan justru meminta rekannya mengantar melapor setelah menemukan Levi sudah tak bernyawa.

Hasil sidang menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Basuki. Seusai keputusan dibacakan, ia keluar dengan mengenakan rompi Patsus dan dijaga ketat oleh provos sembari menghindari kamera awak media.

Basuki sempat mengajukan pembelaan dengan alasan rekam jejak kerja yang baik, tetapi majelis hakim etik menolak pertimbangan tersebut lantaran kasusnya dinilai menimbulkan dampak besar di masyarakat.

Tidak berhenti pada pemecatan, Basuki juga kembali menjalani penempatan khusus selama 30 hari. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menegaskan pihak keluarga akan mengawal proses lanjutan hingga tingkat banding jika Basuki mengupayakannya.

BACA JUGA: Staf Ahli Kapolri Sebut Mutasi ke Daerah Terpencil Bisa Bikin Polisi Disiplin

Selain pelanggaran etik, Basuki kini menghadapi proses hukum pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian korban. Hingga kini, penyidik masih mendalami penyebab Levi ditemukan tanpa busana dan mengapa laporan kematian disampaikan terlambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *