-
7 titik di Jawa Timur
-
5 titik masing-masing di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah
-
3 titik di Sumatera Utara
-
3 titik di Sumatera Selatan
-
1 titik di Sumatera Barat
Tahapan pelaksanaan dimulai 2025 dengan satu kegiatan di Sumatera Selatan. Pada 2027, meningkat menjadi 10 kegiatan, dan puncaknya pada 2028 dengan 19 kegiatan di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera.
Risiko Tabrakan Sulit Dihilangkan
Menurut Djoko, tanpa pembangunan flyover, underpass, atau penutupan perlintasan sebidang, risiko kecelakaan akan terus terjadi. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (2026) mencatat, 62 persen korban fatal kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan sebidang.
Persinggungan langsung antara kendaraan dan kereta api menciptakan potensi tabrakan akibat kelalaian pengguna jalan, menerobos palang pintu, hingga kendaraan mogok di atas rel. Selama perlintasan sebidang masih ada, potensi tragedi sulit dihentikan.
Manfaat Strategis
Penanganan perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover atau underpass memberikan manfaat besar dari berbagai aspek.
1. Peningkatan Keselamatan
Menghilangkan persinggungan langsung antara kendaraan dan kereta api berarti menghapus risiko tabrakan. Tidak ada lagi peluang kendaraan menerobos palang atau terjebak di tengah rel. Keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api meningkat signifikan.
2. Kelancaran Mobilitas dan Efisiensi Logistik
Jalan nasional merupakan urat nadi distribusi barang dan jasa. Tanpa perlintasan sebidang, kendaraan tidak perlu berhenti menunggu kereta melintas, sehingga kemacetan (bottleneck) dapat dihilangkan.
Arus lalu lintas menjadi lebih lancar, waktu tempuh lebih singkat, dan biaya logistik menurun karena truk barang serta angkutan industri tidak terganggu jadwal perjalanan kereta api.
3. Perlindungan Infrastruktur Perkeretaapian
Beban truk berat hingga 30 ton di perlintasan sebidang berpotensi merusak rel, melonggarkan baut, hingga menyebabkan fondasi ambles. Tanpa tekanan langsung kendaraan berat di titik persilangan, risiko rel patah dan gangguan geometri rel dapat dicegah.
Keandalan perjalanan kereta api pun meningkat karena dapat melintas dengan kecepatan stabil tanpa khawatir penurunan kualitas rel di titik perlintasan.
4. Integrasi Kawasan Keselamatan Perkeretaapian (Kaliska)
Penanganan ini juga mendukung integrasi Kawasan Keselamatan Perkeretaapian (Kaliska), yakni sinergi antara regulasi lalu lintas jalan raya dan standar keselamatan perkeretaapian. Dengan sistem terintegrasi, masinis lebih aman mengoperasikan kereta, sementara pengemudi kendaraan mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan saat melintas.
Secara kesimpulan, penanganan 135 perlintasan sebidang bukan hanya soal pembangunan fisik, melainkan strategi keselamatan jangka panjang. Tanpa flyover dan underpass, potensi korban jiwa di perlintasan kereta akan terus membayangi pengguna jalan.
BACA JUGA:Â Mengenal Emotional Dysregulation, Sisi Psikologis di Balik Tragedi Mahasiswa UIN Suska Riau
Dengan target penanganan hingga 2039, konsistensi anggaran dan percepatan realisasi menjadi kunci agar kematian akibat perlintasan sebidang benar-benar dapat ditekan. Jika tidak, tragedi di titik persilangan kereta dan jalan raya akan terus berulang.












