“Ada tiga rekomendasi, pertama tidakan hukum pidana kepada individu terkait oleh Bareskrim Polri, Kedua Tindakan Hukum secara adminsistrasi kepada institusi terkait, Kemudian tindakan mitigasi kepada ribuan santri oleh Kementrian Agama, dan ketiga tindakan preventif menjaga kondusivitas sosial dan wilayah oleh Forkopimda Jawa Barat,” ungkap Ridwan Kamil.
Dia juga menyampaikan informasi tersebut akan segera disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
“Finalisasi keputusan teknisnya akan disampaikan langsunh oleh pak Mahfud MD dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya.






