Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dipenjara 20 Tahun

Dipenjara 20 Tahun

Namun demikian, jika balon udara tersebut membawa bahan peledak seperti petasan, pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, Djoko menekankan pentingnya pengawasan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Kegiatan seperti menerbangkan balon, layang-layang, drone, hingga laser dan lampion di sekitar bandara bisa mengganggu keselamatan pesawat.

Perlu diketahui, sejak tahun 2017, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran kepada pemerintah daerah. Isinya meminta agar dibuat Peraturan Daerah (Perda), membentuk tim penertiban, dan mengedukasi masyarakat sekitar bandara.

Menariknya, Kabupaten Wonosobo menjadi contoh penanganan yang baik. Daerah ini rutin mengadakan festival balon udara yang aman dan edukatif. Balon yang diterbangkan tidak dibiarkan lepas ke udara bebas, melainkan ditambatkan. Festival ini bahkan menjadi daya tarik wisata.

Sayangnya, Djoko juga menyoroti berkurangnya upaya sosialisasi dari pemerintah. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak lagi turun langsung ke masyarakat karena anggaran dipangkas. Imbauan kini hanya dilakukan lewat media sosial.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Bikin ASN dan Pekerja Swasta Tak Mudik Lebaran

Terakhir, Djoko mempertanyakan efektivitas kebijakan pemangkasan anggaran tersebut. Ia menilai, meningkatnya kasus balon udara liar bisa jadi dampak langsung dari minimnya sosialisasi.

“Apakah program pemangkasan ini masih layak dipertahankan?” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *