Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dipenjara 20 Tahun

Jakarta – Penerbangan balon udara secara sembarangan kembali memunculkan kekhawatiran publik.

Menurut Djoko Setijowarno, Pakar Transportasi menilai bahwa aksi ini sangat berbahaya karena bisa mengancam keselamatan penerbangan dan merugikan masyarakat.

Sebagai contoh, Djoko menyebut insiden di Dusun Bancang, Desa Gandong, Tulungagung baru-baru ini. Sebuah balon udara bermuatan petasan jatuh dan meledak, menyebabkan kerusakan pada rumah dan mobil warga.

“Kebiasaan ini sangat berisiko, apalagi tanpa dibekali pengetahuan yang cukup,” ujar pria yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Minggu (6/4/2025).

BACA JUGA: Indonesia dan Negara ASEAN Kompak Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal dari AS

Lebih lanjut, selama masa Lebaran 2025, tercatat ada 19 laporan gangguan penerbangan akibat balon udara liar. Angka ini menunjukkan bahwa praktik berbahaya tersebut terus terjadi dan belum mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

Ancaman Serius

Tak hanya itu, Djoko juga mengingatkan bahwa balon udara bisa terbang hingga ketinggian 30.000 kaki. Jika balon tersedot ke dalam mesin pesawat, risikonya sangat fatal. Mesin pesawat bisa mati, terbakar, atau bahkan meledak. Selain itu, balon juga bisa menutupi pandangan pilot atau mengganggu sistem kendali pesawat.

Menurut Djoko, jika balon menyentuh bagian pesawat seperti sayap atau sistem kontrol, maka pesawat bisa kehilangan kendali. “Balon udara bisa menyebabkan kerusakan fatal jika masuk ke bagian pesawat seperti sayap atau kontrol penerbangan,” jelasnya.

Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018. Aturan ini menyebutkan bahwa balon udara hanya boleh diterbangkan dengan izin dan harus ditambatkan. Jika dilanggar, pelakunya bisa dipidana hingga dua tahun dan dikenai denda Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *