Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, dengan tiket dan biaya keberangkatan ditanggung perekrut. Namun, setelah tiba di Myanmar, mereka harus mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan fisik, verbal, hingga pemotongan gaji.
Langkah Hukum
Dari 699 korban yang telah kembali, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam lebih dari sekali. Hasil investigasi juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang masih dalam penyelidikan.
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukuman yang menantinya berkisar 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.
Imbauan
Terakhir, Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan WNI.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” tegasnya.












