Jakarta — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2024 menghadirkan sejumlah aturan baru yang perlu dipahami oleh calon debitur agar pengajuan tidak ditolak.
Berikut adalah informasi terbaru yang dilansir dari berbagai sumber untuk dapat membantu Anda dalam proses pengajuan KUR BRI:
BACA JUGA:Â Pupuk Indonesia Bangun Hybrid Green Ammonia Pertama Dunia di Aceh
1. KUR BRI 2024 Masih Dibuka
Meskipun banyak yang mengira bahwa KUR BRI sudah tutup, kenyataannya hingga Agustus 2024, Bank BRI masih membuka kuota untuk penyaluran KUR ke berbagai unit kerjanya.
Oleh karena itu, bagi yang ingin mengajukan KUR, kesempatan ini masih terbuka lebar, namun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Jenis KUR dan Persyaratannya
Untuk nasabah baru yang ingin mengajukan KUR Super Mikro, yang memiliki plafon antara Rp1 juta hingga Rp10 juta, sayangnya belum dapat disalurkan. Ini dikarenakan tingkat Non-Performing Loan (NPL) nasional masih di atas 5%.
Namun, nasabah baru yang ingin mengajukan KUR Mikro dengan plafon lebih dari Rp10 juta tetap dapat mengajukan asalkan unit BRI yang bersangkutan memiliki NPL di bawah 5% dalam periode tiga bulan terakhir.
3. Batasan Plafon dan Akumulasi KUR
Ada batasan jumlah pinjaman yang dapat diterima debitur KUR. Nasabah yang pertama kali mengajukan KUR pada tahun 2019 ke bawah memiliki plafon maksimal Rp25 juta.
Sedangkan untuk nasabah yang pertama kali mengajukan pinjaman KUR antara 2020 hingga 2024, maksimal plafon yang dapat diterima adalah Rp50 juta. Namun, jika NPL pada unit BRI tersebut melebihi 5%, pengajuan KUR tidak akan disetujui meskipun ada sisa plafon yang tersedia.
4. Aturan Suplesi KUR Mikro BRI
Untuk nasabah yang ingin mengajukan suplesi KUR Mikro BRI 2024, ada beberapa aturan baru yang harus diperhatikan.