RUANGBICARA.co.id – Jika kamu ingin menonaktifkan atau unreg kartu XL milikmu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mengetahui cara unreg kartu sangat penting, terutama karena aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, kepemilikan nomor untuk satu KTP dibatasi. Oleh karena itu, memahami langkah-langkah ini akan membantu mengelola penggunaan nomor secara efektif.
BACA JUGA:Â Cara Cek dan Lapor NIK KTP yang Dicatut Dukungan Cagub di Pilkada 2024
Selain itu, jika HP-mu hilang bersama dengan kartu SIM di dalamnya, mengetahui cara unreg memastikan nomor tersebut tidak disalahgunakan.