Ternyata Begini Cara Tersangka Cabuli Anak Panti Asuhan Darussalam

Namun, Dean memperkirakan jumlah korban bisa lebih besar, mencapai 25 anak, dengan 11 di antaranya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Pemindahan dan Pendampingan Korban

Untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban, sebanyak 13 anak dari panti asuhan tersebut telah dipindahkan ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan anak-anak serta memberikan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma yang mereka alami.

Kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’nur ini mendapatkan sorotan luas dari masyarakat. Diharapkan penanganan kasus ini mampu memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Tiga Tersangka Terlibat

Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Sudirman, pemilik yayasan, dan Yusuf Baktiar (30), pengurus panti. Sementara itu, Yandi Supriyadi (28), yang bekerja sebagai pengasuh, masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pencarian terhadap Yandi.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan cabul terhadap anak-anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga keadilan bagi para korban yang telah mengalami penderitaan mendalam.

BACA JUGA: Selebgram Aceh Sekaligus Caleg Ditangkap Buntut Sebar Konten Asusila, Ini Sosoknya

Kasus ini menjadi pengingat bagi banyak pihak tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama yang berada dalam lingkungan panti asuhan, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *