Jakarta – Pemerintah akan mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk bulan November 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar mereka mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan.
Bansos PBI JK menjadi salah satu program penting yang dirancang untuk memberikan akses kesehatan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.